PKPM Aceh Bekali Pelatihan Fasilitator Masyarakat di 6 Kabupaten/Kota Terkait Isu Perlindungan Anak
Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh melaksanakan Pelatihan Fasilitator Masyarakat dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Isu Perlindungan Anak di 6 Kabupaten/Kota wilayah dampingan PKPM atas dukungan Unicef yaitu Kota Banda Aceh, Aceh Barat, Bireuen, Kota Lhokseumawe, Bener Meriah, dan Takengon. Kegiatan pelatihan berlangsung mulai Tanggal 1-11 Maret 2023.
Pada kesempatan pelatihan tersebut dibuka langsung oleh Program Manajer Dr. Mahmuddin, M.Si. Dalam sambutanya guna pelatihan ini agar memperoleh pengetahuan dan pemahaman fasilitator masyarakat terkait isu perlindungan anak termasuk di dalamnya isu perkawinan anak, pengasuhan positif dan perkawinan anak.
Pelatihan yang berlangsung kurang lebih 11 hari yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota wilayah dampingan PKPM dengan mendatangkan narasumber/fasilitator pelatihan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat yaitu Ruly Ardiansyah dan Sukron. Kedua fasilitator akan saling mengisi materi selama kegiatan berlangsung untuk memperoleh input langsung terkait bagaimana pratik baik terhadap pemenuhan hak anak dan isu perlindungan anak baik di NTB maupun di Aceh terutama berkaitan mekanisme layanan anak dilevel komunitas. Tutur Mahmuddin
Kegiatan yang dilaksanakan tiap-tiap Kabupaten/Kota akan melibatkan relewan fasilitator masyarakat di tingkat Gampong, dimana materi yang akan disampaikan nanti sangat bervariatif mulai dari strategi penyelenggaraan sistem perlindungan anak, child safeguarding policy and kode etik berkegiatan dengan anak, pengasuhan positif, serta studi banding langsung ke UPTD PPA untuk mendapatkan sharing pengalaman terkait mekanisme layanan terpadu dan terintegrasi.
Selama kegiatan berlangsung banyak sekali mendapatkan input dari tiap-tiap gampong, misalnya Gampong Laksana Kota Banda Aceh, dimana gampong tersebut sudah membentuk kelas pengasuhan positif khusus bagi ayah, bahwa pengasuhan bukan hanya tugas seorang ibu, tapi ayah juga ikut berperan terkait tumbuh kembang bagi anak, terutama bagaimana pola pengasuhan positif baik cara mendidik anak. Kemudian Gampong Lambuk juga demikian dalam hal ini tengah berupaya untuk melakukan finalisasi reusam anak agar anak bisa mendapatkan perlindungan lewat regulasi dilevel gampong, karena Gampong memiliki peran dan tanggungjawab utama dalam pemenuhan layanan dasar hak anak.
Diakhir pelatihan, para peserta melakukan kunjungan/observasi langsung ke UPTD PPA terkait bagaimana mekanisme layanan yang dilakukan oleh UPTD. Dibanda Aceh pertemuan di fasilitasi oleh Kepala Dinas DP3AP2KB dan turut didampingi oleh Kepala UPTD PPA. Pada sambutannya Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh turut melakukan apresiasi yang telah diinisiasi oleh PKPM Aceh dengan dukungan Unicef yang telah memberikan pelatihan langsung terkait isu perlindungan anak di tingkat Gampong. Karena pemenuhan hak anak adalah tanggungjawab bersama, tentunya kedepan harus bisa bersinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan hak anak.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh seluruh peserta pelatihan yang terdiri 8 orang dari gampong Lambuk, 8 orang dari Gampong Laksana, dan perwakilan PKPM 5 orang. Kegiatan yang sama juga dilakukan oleh daerah wilayah dampingan lainnya agar memperoleh input proses mekanisme layanan yang dilakukan oleh UPTD PPA.