PKPM Dorong Terbentuknya UPTD PPA Nagan, Biro Organ: Ini UPTD Kesebelas di Aceh
Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh atas dukungan UNICEF mulai memfasilitasi penyusunan Peraturan Bupati Nagan Raya terkait pembentukan UPTD. Perlindungan Perempuan dan Anak (15/3/23). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menghadirkan Pemateri dari Biro Organisasi Pemerintah Aceh, yang diwakili oleh Anwar, S. Ag., M.H.
Direktur PKPM yang diwakili oleh Mansari, SH.I. M.H menyatakan pembentukan UPTD PPA merupakan amanah dari UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018. Jadi, sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut, sudah sepatutnya di semua daerah membentuk UPTD. Mansari menambahkan, keberadaan UPTD PPA menjadi garda terdepan pemenuhan hak anak, terutama anak korban dari praktik kekerasan yang sangat membutuhkan layanan konkrit dari UPTD sebagai leading sektor perlindungan anak
Sementara Anwar, M.H yang mewakili dari Biro Organ Pemerintah Aceh menyampaikan eksistensi UPTD PPA selain melaksanakan perintah dari negara juga bentuk pelaksanaan ajaran agama Islam yang menganjurkan supaya melindungi anak. Anak harus dilindungi dan direalisasikan hak-haknya. Untuk itulah negara hadir dan memenuhi serta melindungi anak melalui UPTD PPA. Selanjutnya, Anwar melanjutkan, saat ini sudah 10 UPTD PPA yang sudah terbentuk yaitu UPTD PPA Provinsi Aceh, Banda Aceh, Bireuen, Lhokseumawe, Bener Meriah, Aceh Tengah, Blangkejeren, Gayo Lues, Langsa dan Aceh Barat. Jika Nagan Raya terbentuk, alhamdulillah sudah menjadi yang ke sebelas.
Kabid PPA, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Nagan Raya, Masyitah mengungkapkan “kami sangat bersyukur atas kehadiran PKPM, karena dapat membantu mempercepat terbentuknya UPTD PPA. Kita berharap setelah kegiatan ini dilaksanakan akan segera terbentuk UPTD PPA di Nagan Raya. Harapnya