/ / Panen Dampak Positif, PKPM Replikasi Program ke Tiga Daerah
BERITA

Panen Dampak Positif, PKPM Replikasi Program ke Tiga Daerah

Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh telah menghasilkan sejumlah praktik baik dari program yang dilaksanakan atas kerjasama dengan UNICEF. Sejak program dilaksanakan pada tahun 2022 dengan enam lokasi yakni Banda Aceh, Bireuen, Lhokseumawe, Bener Meriah, Aceh Tengah dan Aceh Barat telah berhasil membentuk UPT. Perlindungan Perempuan dan Anak. Terbentuknya UPTD melalui Peraturan Bupati/Walikota di masing-masing daerah. Sejumlah praktik baik lainnya yang telah dihasilkan dari program tersebut adalah tersusunnya SOP layanan Perlindungan Anak sesuai dengan Standar Layanan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri PPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, penguatan kapasitas SDM di lingkungan UPTD sebagai penyedia layanan dan terjalinnya kerjasama lintas sektor pemberi layanan melalui MoU agar layanan yang diberikan memenuhi standar Cepat, Akurat, Komprehensif, Teringrasi (CEKATAN).

Setelah berhasil dikembangkan di enam daerah Kabupaten/Kota, tahun 2023 ini praktik baik tersebut akan direplikasi di tiga daerah lainnya, yaitu Kota Sabang, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Nagan Raya. Keberhasilan yang ada perlu diadopsi oleh daerah lain supaya layanan yang diberikan kepada anak dapat terlaksana secara cepat sebagaimana mestinya. 

Sebelum dilaksanakan program, PKPM melakukan koordinasi awal dengan DP3A Kabupaten/Kota yang akan diintervensi (31/01/2023). Pelaksanaan kegiatan koordinasi yang dilaksanakan secara virtual itu bertujuan untuk membangun komunikasi dan kesepahaman awal dari DP3A, persiapan-persiapan yang harus dipersiapkan, mekanisme komunikasi pada saat pelaksanaan program, out put yang akan dicapai dan metode pencapai output dan lain sebagainya. Para peserta yang terlibat dari masing-masing DP3A Kabupaten/Kota sangat antusian mengikuti kegiatan tersebut sampai dengan selesai. Banyak masukan konsruktif yang disampaikan mengawali pelaksanaan program sehingga menjadi catatan penting bagi PKPM sebagai pelaksanan program.

Target yang ingin dicapai dari pelaksanaan program tersebut adalah terbentuknya UPTD di masing-masing wilayah intervensi. Pencapaian tersebut tentunya perlu sinergisitas antara lembaga, terutama bagian organ dan bagian Hukum. Adanya sinergisitas tersebut akan mempercepat dari lahirnya UPTD melalui Peraturan Bupati/Walikota. Pengalaman dari enam wilayah sebelumnya sangatlah terlihat, sinergitas menjadi bagian penting sehingga apa yang diinginkan dapat terwujud sebagaimana mestinya. Semoga apa yang telah dipraktikkan di daerah sebelumnya dapat diterapkan di daerah baru.

Banda Aceh, 31 Januari 2023

Admin

Share

Shares

Similar Posts